AD
/ ART Yamaha Motor Club Clutch
ANGGARAN
DASAR
DAN
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Y.MC.C
(YAMAHA MOTR CLUB CLUTCH)
Sekretariat
Jl. Kalibata – Jakarta
Jl.pasar
uler pelumpang – jakarta utara
CP: Om Jun 085775840449 / Rizky.
0818-06726637
E-mail :
yamahamotorclubclutch@ymail.com Facebook : Y.MC.C
Y.MC.C
YAMAHA MOTOR CLUB CLUTCH
VISI :
·
Sebagai club otomotif roda dua yang selalu menjunjung tinggi
nilai persaudaraan dan persahabatan dan dapat menjadi mitra kepolisian dalam
mengkomponykan sefty riding
MISI :
·
Menjadikan wadah untuk berkumpulnya para penggemar motor
Yamaha (kopling) sehingga akan terjalin hubungan persahabatan serta
kekeluargaan dianatara para anggotanya.
·
Menjadikan wadah penyaluran jiwa kreatifitas para anggotanya.
·
Mengadakan kegiatan kegiatan yang bersifat positif (baksos,
penggalangsan dana, pengaturan lalu lintas, dll)
SISTEM KEPENGURUSAN CLUB :
Keputusan club ditentukan oleh musyawarah besar yang
dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
ADAPUN STRUKTUR KEPENGURUSAN CLUB :
·
DEWAN PEMBINA
·
KETUA UMUM
·
WAKIL KETUA UMUM
·
SEKRETARIS
·
BENDAHARA
·
HUMAS
·
DEVISI TOURING
·
ANGGOTA CLUB
Demikian visi dan misi di buat, kami selaku ketua dan wakil ketua mohon kiranya agar dapat di pertimbangkan oleh para anggota dalam Pembina ,serta dapat diterapkan dan dijalankan oleh semua komponen yang terikat didalam club Y.MC.C ini.
A.Junaeidyn Turwan N.Rizky
Pengurus BarPEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang
Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab
atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut program dalam tertib
lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di Kota Jakarta, maka
dibentuklah Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C). Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).
LATAR
BELAKANG
Dengan dilatar belakangi
rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar Club
Otomotif yang ada di Jakarta, maka pada tanggal 04 JUNI 2016 terbentuklah suatu
wadah bagi penggemar club otomotif yang ada di Jakarta.
ANGGARAN DASAR ( AD )
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C).
BAB
I
NAMA,
SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Pasal
1
NAMA
ORGANISASI
Organisasi
ini bernama : Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C)
2. Pasal
2
SIFAT
A. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C), merupakan club
kendaraan bermotor roda dua, dalam hal ini gabungan club motor di wilayah kota
Jakarta.
B. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C) adalah
club sosial dan
kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan, sopan dan gotong royong.
3. Pasal
3
DASAR
Dasar dari berdirinya
club ini adalah :
A. Memfasilitasi
seluruh club motor khusus YAMAHA KOPLING
terutama wilayah kota Jakarta dalam melakukan bimbingan berorganisasi,
bersosial, dan bermasyarakat
B. Menghapuskan
perbedaan jenis Yamaha clutch
(kopling), macam, bentuk motor Yamaha khusus kopling di
Kota Jakarta
4. Pasal
4
BENTUK DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
A. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C) adalah organisasi berbentuk club motor yang sesuai dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
B. Pusat
Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C), berkedudukan di Jl. Kalibata Provinsi Jakarta Selatan.
BAB
II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
1. Pasal
5
AZAS
Yamaha Motor Club
Clutch (Y.MC.C) berazaskan dengan
Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
2. Pasal
6
TUJUAN DAN KEGIATAN
A. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C) bertujuan untuk mewadahi aspirasi pengendara
umum di wilayah Jakarta dalam melakukan kegiatan yang positif
sesuai dengan peraturan yang berlaku di Y.MC.C
B. Untuk
bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina,
meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang
otomotif, sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan
bermotor.
BAB
III
KEDAULATAN
1. Pasal
7
Kedaulatan tertinggi
organisasi Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus Y.MC.C.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
1. Pasal
8
A. Anggota
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) adalah seluruh club motor yang berada di kota Jakarta dan telah
mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) dengan memenuhi
syarat yang berlaku.
B. Sistem
keanggotaan Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) diantaranya adalah, Anggota Biasa dananggota luar biasa,
ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.
BAB
V
KEPENGURUSAN
1. Pasal
9
A. Pengurus
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) merupakan anggota club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES
(Musyawarah Besar) atau hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
B. Pemilihan
Keanggotaan dalam kepengurusan sepenuhnya wewenang Ketua Umum Terpilih dengan
masa bakti satu kali periode kepengurusan
C. Pergantian
kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan
keaktifan, loyalitas dan kinerja.
2. Pasal
10
MASA BAKTI KETUA UMUM
A. Ketua
umum Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) dipilih untuk masa bakti 3 tahun periode kepengurusan.
3. Pasal
11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
A. Pengurus
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) di pilih oleh ketua umum dengan masa bakti 3 tahun periode.
B. Pergantian
susunan kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan ketua I / II dan
disetujui oleh penasehat atau Pembina Y.MC.C.
4. Pasal
12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Yamaha Motor Club
Clutch (Y.MC.C) Terdiri dari :
1.
Seorang Ketua Pembina
2.
Seorang Wakil Pembina
3.
Seorang Anggota
Pembina
4.
Seorang Ketua Umum
Club
5.
Seorang Wakil Ketua Umum
6.
Seorang Ketua Sekretaris
7.
Seorang Wakil Sekretaris
8.
Seorang Bendahara 1
9.
Seorang Bendahara 2
10. Seorang
Ketua Divisi Humas
11. Seorang
Wakil Divisi Humas
12. Seorang
Kepala Divisi Tatib
13. Seorang
Ketua Divisi Touring
14. Seorang Wakil Divisi Touring
Susunan kepengurusan dapat
berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.
5. Pasal
13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR
WAKTU
A. Ketua
umum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB
yang dilaksanakan oleh anggota Y.MC.C dengan kuota minimal suara yang diperoleh
>75%
B. Apabila
ketua umum berhalangan tetap, maka akan di gantikan oleh ketua I untuk memilih
ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua umum dan ketua umum terpilih
memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam pasal 9, 10, 11
C. Apabila
ketua I dan II berhalangan maka posisi pimpinan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) Sementara di
pegang oleh sekretaris atau kadiv Litbang untuk memimpin pemilihan
ketua umum, ketua I, dan ketua II yang baru.
BAB
VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
1. Pasal
14
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah besar adalah
adalah permusyawarahan tertinggi dalam club
dan dihadiri seluruh anggota dan pengurus Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C), Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar Yamaha Motor
Club Clutch
(Y.MC.C).
2. Pasal
15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya
bisa dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam
musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan
pengurus Ikatan Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Yamaha Motor
Club Clutch
(Y.MC.C)
3. Pasal
16
RAPAT – RAPAT
A. Rapat
pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali
B. Rapat
anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat
pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.
BAB
VII
KEKAYAAN ORGANISASI
1. Pasal
17
Kekayaan club dapat diperoleh dari :
A. Uang
Khas/iuran
B. Sumbangan
yang tidak mengikat
C. Hasil
usaha yang sah
D. Pemberian
dari sponsor
E. Pedoman
penggunaan, pertimbangan keuangan, dan hal-hal yang berhubungan
dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
BAB
VIII
ATRIBUT
1. Pasal
18
A. Organisasi
Y.MC.C memiliki atribut yang di atur dalam anggaran rumah tangga
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C )
B. Atribut
dapat berubah sesuai dengan kepengurusan pada periode pengurus yang
menjabat.
BAB
IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
1. Pasal
19
A. Perubahan
AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota Yamaha Motor Club
Clutch (Y.MC.C ) minimal 1/3
(sepertiga) dari jumlah anggota dan pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).
B. dan
bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka
pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan Quarum.
C. Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah total peserta
rapat MUBES Yang hadir.
BAB
X
LAMBANG CLUB Y.MC.C
1. Pasal
20
Lambang Y.MC.C Terdiri dari
:
A. PITA
Melambangkan bahwa Y.MC.C merupakan club dengan kesamaan hobi
kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh ranah politik
B. LOGO YAMAHA
Melambangkan erat dan
kuatnya ikatan persaudaraan di dunia motoR
C.
SEGI TIGA KETUPAT
04/06
Melambangkan Y.MC.C terbentuk pada tanggal 04-06-2016
D. LAMBANG ARTI
NAMA Y.MC.C
Ø YAMAHA
:
v Suatu logo yang menjadi inisial untuk menunjukan
bahawa YAMAHA diatas yang merupakan naungan kita.
Ø MOTOR CLUB :
v Club yang memperjelas arah organisasi kita
sebagai Club.
Ø CLUTCH :
v Clutch yang diartikan dari bahasa inggris yaitu
kopling, maka dari itu Yamaha Motor Club Clutch tidak mematoki satu type
kendaraan
2. Pasal
21
Arti Warna Lambang club Y.MC.C
A. Warna
Merah
Melambangkan bahwa club Y.MC.C ini bersifat tegas dan
mengikat kepada anggota segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi
B. Warna
Putih
Melambangkan rasa
aman dan nyaman yang diberikan kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi
bermotor, dan juga menumbuhkan rasa simpati kepada sesama pengguna jalan yang
lain.
BAB
XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
1. Pasal
22
MAKSUD DAN TUJUAN
A. Yamaha
Motor Club Cluth (Y.MC.C ) bermaksud
dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para club-club motor yang ada di
Jakarta berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat
membentuk anggota yang :
B. Taqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur
C. Sadar
akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan
keselamatan disaat berkendara
D. Setia
dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama
E. Berkarya
nyata dan berprestasi untuk bangsa dan Negara.
2. Pasal
23
FUNGSI
A. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) berfungsi sebagai club
yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang otomotif
B. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program
pemerintah khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan
daerah
C. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan
anti narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
D. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua
anggota.
BAB
XII
PERUBAHAN CLUB Y.MC.C
1. Pasal 24
PERUBAHAN ORGANISASI Y.MC.C
A. Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C )
hanya dapat dibubarkan
dengan musyawarah luar biasa
B. Dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
C. Keputusan
adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
D. Keputusan
adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ).
BAB
XIII
PENUTUP
1. Pasal
25
PENUTUP
A. Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) akan diatur lebih lanjut
dalam Anggaran Rumah Tangga.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB
I
UMUM
1. Pasal
1
Anggaran Rumah Tangga ini
merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat sesuatu yang
tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB
II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP Y.MC.C
2. Pasal
2
Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berbentuk perkumpulan club
motor khususnya roda dua yang ada di kota Jakarta, dengan tidak membedakan
merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan agama.
BAB
III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
1. Pasal
3
Landasan Juang
A. Mempersatukan
seluruh KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS YAMAHA KOPLING NUSANTARA
B. Mampu
menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.
2. Pasal
4
Pedoman Juang
A. Tekad
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) merupakan perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan
penggugah semangat dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
B. Gerak
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) adalah kerangka perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk
mencapai tujuan Yamaha Motor Club Cluth (Y.MC.C )
C. Motivasi
Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang
ada di Kota Jakarta.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
1. Pasal
5
A. Anggota
Biasa adalah club-club motor yang tergabung dalam Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) yang telah memenuhi
persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari Y.MC.C.
B. Anggota
Luar Biasa adalah Anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) yang memenuhi peraturan dari
Y.MC.C tetapi tidak memenuhi
peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
C. Anggota
luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada masa kepengurusan yang
bertugas.
D. Prosedur dan persyaratan
penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.
2. Pasal
6
HAK ANGGOTA
A. Seluruh
anggota Y.MC.C memiliki hak yang sama di
dalam Y.MC.C, terkecuali apabila
dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah,
atau dari pihak Kepolisian.
B. Seluruh
Angota Y.MC.C memiliki hak untuk
mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang
telah ditentukan pada masa periode bertugas.
C. Seluruh
Anggota Y.MC.C memiliki hak untuk
menggunakan inventaris Y.MC.C
dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga keutuhan
Inventarisasi.
3. Pasal
7
Kewajiban Anggota
Anggota Organisasi Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) berkewajiban :
A. Menjujung
tinggi nama dan kehormatan organisasi
B. Menghayati
dan mengamalkan landasan perjuangan organisasi
C. Mensukseskan
disiplin dan tata tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan
dan anti narkoba
D. Mengikuti
semua kegiatan yang menjadi agenda organisasi
E. Melaksanakan
dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan
musyawarah.
F. Membayar
kas wajib setiap bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam
peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.
4. Pasal
8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota kehilangan
keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
A. Atas
permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan
disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan anggota yang mengundurkan diri
berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui
rapat pengurus.
B. Club
yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar.
C. Club
yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.
D. Diberhentikan
karena melanggar ketentuan-ketentuan organisasi atau melakukan perbuatan yang
merugikan organisasi dalam suatu kegiatan.
E. Anggota
yang di berhentikan tidak dapat mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C )
5. Pasal
9
TINDAKAN KEDISIPLINAN
A. Tindakan
disiplin dijatuhkan berupa:
·
Peringatan Secara lisan
·
Peringatan tertulis
·
Pemberhentian sementara secara
tertulis
B. Tindakan disiplin dijatuhkan
kepada anggota yang:
·
Tidak lagi mematuhi
peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari Y.MC.C
·
Mencemarkan nama baik Y.MC.C dan atau melawan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga
·
Menimbulkan perpecahan yang
mengancam kelangsungan club Y.MC.C
baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
C. Tindakan
disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang
pengurus, dalam hal ini divisi tata tertib, ketua umum serta ketua harian Y.MC.C untuk tindakan disiplin
berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari
club yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di Y.MC.C.
D. Tindakan
disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang divisi tata tertib Y.MC.C setelah menerima laporan
dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan ketua harian.
E. Tindakan disiplin terhadap
anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap
ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 50% (lima puluh
persen) dari jumlah anggota Y.MC.C
F. Setiap
anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak
mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan
selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin
tersebut.
G. Ketentuan
lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang
ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.
Pasal 10
B. TANDA
KEANGGOTAAN
1. Setiap
anggota Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C) berhak
mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan kesolidaritasan keanggotaan di club Y.MC.C.
2. Bentuk
prosedur serta tata cara pemberian keanggotaan di atur sendiri
dalam peraturan club Y.MC.C.
3. Anggota
yang sedang dalam tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib
menyerahkan tanda keanggotaannya kepada divisi tatib dengan
diketahui ketua umum dan ketua harian.
4. Tanda
anggota Y.MC.C hanya berlaku untuk anggota
club yang bersangkutan sesuai PEROSEDUR
OSPEKAN YANG TELAH DI JALANKAN dan tidak bisa dipindah
tangankan untuk club atau anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan
berpindah kepemilikan.
BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
1. Hal-hal
yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun
pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada
forum musyawarah rapat.
Pasal 12
ATRIBUT
Yang dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang
mencantumkan logo resmi Y.MC.C
diantaranya :
1. Bendera/banner
2. Kaos
3. Jaket / Rompi
4. Stempel
BAB VI
SUSUNAN CLUB Y.MC.C,
FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB
PASAL 13
Pengurus Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C) adalah
badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :
1.
Seorang Ketua Pembina
2.
Seorang Wakil Pembina
3.
Seorang Anggota
Pembina
4.
Seorang Ketua Umum Club
5.
Seorang Wakil Ketua Umum
6.
Seorang Ketua Sekretaris
7.
Seorang Wakil Sekretaris
8.
Seorang Bendahara 1
9.
Seorang Bendahara 2
10. Seorang
Ketua Divisi Humas
11. Seorang
Wakil Divisi Humas
12. Seorang
Kepala Divisi Tatib
13. Seorang
Ketua Divisi Touring
14. Seorang Wakil Divisi Touring
15. Seorang
kepala Divisi Wira Usaha
Pasal 14
FUNGSI PENGURUS
1.
Memimpin dan menjalankan
segala ketentuan – ketentuan Y.MC.C
yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan
musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh Y.MC.C termasuk pula mengawasi
pelaksanaannya
2.
Menfasilitasi
terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.
Menyusun program kerja dan
program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan dalam
rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib dan
kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.
Mendukung kegiatan –
kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.
Wajib memperhatikan usul
serta saran dari anggotanya.
Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
A.
Ketua Pembina DAN
Wakil Pembina
1.
Sebagai reprensetatif
dan bertanggung jawab didalam dan diluar club
2.
Mengetahui
pengeluaran dan pemasukan uang khas
3.
Bertanggung jawab
atas segala perizinan susunan struktur maupun jadwal club
4.
Membuat perencanaan
mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi
secara umum
5.
Bertanggung jawab Sebagai
mediator antar club dan antar anggota CLUB
Y.MC.C apabila terjadi perselisihan ataupun
perbedaan pendapat
6.
Menjaga keamanan serta
kenyamanan antar club dan anggota Y.MC.C
baik secara internal ataupun external
7.
Berkordinasi dengan pengurus
lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
8.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum dan wakil umum
B.
Ketua Umum
1.
Sebagai reprensetatif atau
perwakilan Y.MC.C
2.
Membuat perencanaan
mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi
secara umum
3.
Bertanggung jawab secara
umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
4.
Mengawasi dan mengontrol semua divisi atau semua member
C. Wakil Ketua
1.
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
2.
Membuat dan menjaga hubungan
baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
3.
Merencanakan, Melaksanakan
dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
4.
Bertanggung jawab terhadap
kehadiran anggota Y.MC.C
5.
Melaksanakan Koordinasi
Lintas bidang (Humas)
dengan ketua umum
6.
Mewakili ketua umum dalam
kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
7.
Memimpin divisi Humas dan
litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan
organisasi lain dan induk organisasi
8.
Memimpin divisi Info dalam
pelaksanaan Mailing list dan WEB Y.MC.C
9.
Bertanggung jawab kepada
ketua umum
D. Ketua Sekretaris
1
a. Bertanggung
jawab atas surat menyurat Internal
b. Bertanggung
jawab terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
c. Bertanggung
jawab terhadap pendataan penilaian anggota
d. Melakukan
koordinasi intens dengan pengurus lain
e. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
E. Wakil Sekretaris
a. Bertanggung
jawab membeckup atas surat menyurat
external yang diberikan oleh ketua sekretaris
b. Bertanggung
jawab membeckup terhadap
penyimpanan atau mendokumentasikan surat external yang diberikan oleh ketua sekretaris
c. Bertanggung
jawab terhadap membeckup
evaluasi tamu external yang diberikan oleh
sekretaris
d. Melakukan
koordinasi intens dengan pengurus lain
e. Bertanggung
jawab kepada ketua umum dan ketua
sekretaris
F. Bendahara 1
a. Bertanggung
jawab atas keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun
segala transaksi yang bersifat Internal
b. Bertanggung
jawab atas semua laporan transaksi yang bersifat Internal
c. Melakukan
koordinasi Intens dengan pengurus lain
d. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
G. Bendahara 2
a. Bertanggung
jawab atas keuangan yang bersifat External seperti sponsor, ataupun
sumbangan dari luar club
b. Bertanggung
jawab atas semua transaksi yang bersifat External
c. Melakukan
koordinasi Intens dengan pengurus lain
d. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
H. Divisi Humas
a. Menyeimbangkan
komunikasi atau hubungan secara internal dan external
b. Mencari
dan mengembangkan hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum
maupun pemerintah
c. Menyebarkan
Informasi kepada seluruh anggota ICMJ secara internal ataupun external
d. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
e. Bertanggung
jawab kepada ketua 1 dan 2
I. Divisi
Touring
a. Menyeimbangkan
informasi secara internal dan external
b. Sebagai
Mediator segala macam informasi yang masuk Untuk Y.MC.C dan menyampaikan segala informasi yang keluar
Untuk seluruh Anggota Y.MC.C.
c. Menyebarkan
informasi Kepada seluruh anggota Y.MC.C
dan
bertanggung jawab kepada Facebook group, mailing list dan situs Web Y.MC.C.
d. Berkordinasi
dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
e. Bertanggung
jawab kepada ketua umum dan wakil ketua
umum
f. Melakukan
penilaian awal terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara Y.MC.C berlangsung
g. Menjadwalkan
kegiatan touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja
pengurus Y.MC.C
h. Memberikan
penjelasan tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety
anggota baru
i. Bersama
dengan tatib menjaga kelancaran selama kegiatan internal ataupun external
berlangsung
j. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
k. Bertanggung
jawab kepada ketua ketua umum
dan wakil umum
J. Divisi Tatib
a. Menjaga
ketertiban selama kegiatan Y.MC.C
berlangsung baik kegiatan internal maupun external
b. Menjaga
kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam
setiap kegiatan internal maupun external
c. Melakukan
evaluasi keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD –
ART dan peraturan organisasi
d. Melakukan
penertiban atribut Organisasi Y.MC.C
terhadap seluruh anggota
e. Berkoordinasi
dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
f. Bertanggung
jawab kepada ketua umum
dan wakil umum
BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai
berikut :
1.
Melaksanakan segala
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
(AD/ART) dan segala keputusan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
2.
Memperhatikan pembinaan,
saran, petunjuk, maupun pengarahan dari pembina Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
3.
Memperhatikan nasehat,
petunjuk, pertimbangan, saran dari penasehat Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
4.
Memberikan tanggung jawab
kepada musyawarah rapat
5.
Membuka / mengembangkan
anggota baru.
Pasal 17
KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN
Ketentuan mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1. Semua
personil disemua tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2. Mampu
bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan
kemajuan dan kejayaan organisasi.
3. Amanah
dan dapat meluangkan waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas
organisasi
4. Semua
tingkat kepengurusan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5. Semua
tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan
keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota
tanpa terkecuali.
BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR (MUBES/OPEN MANAGEMEN)
1.
Musyawarah besar adalah
pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam
setahun
2.
Peserta musyawarah besar
adalah anggota Y.MC.C
baik anggota biasa maupun luar biasa
3.
Pimpinan Mubes di pilih oleh
ketua Umum ataupun ketua umum
4.
Tugas Mubes adalah : Menilai dan menerima laporan
pertanggung jawaban pengurus lama
5.
Menentapkan dan
menyempurnakan AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan
kondisi dan perkembangan Y.MC.C
6.
Memilih ketetapan –
ketetapan Organisasi
7.
Memilih ketua umum dan ketua
harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang
menyatakan kesediaannya.
8.
Hasil Reformasi kepengurusan
club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan kepada sekretaris Y.MC.C untuk pembaharuan data
Pasal 19
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebelum Mubes dimulai ketua
mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian disampaikan
kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes di mulai, dan Hak
suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur dalam
Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
a.
Hak suara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara
terbanyak
b.
Hak bicara adalah hak yang
dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau
saran dalam setiap musyawarah
c.
Musyawarah dan rapat seperti
yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri
oleh lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
d.
Pengambilan keputusan pada
dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan
apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan
suara terbanyak dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
e.
Keputusan yang telah
ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh
anggota.
Pasal 20
RAPAT KERJA
a.
Rapat kerja adalah rapat
organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran
dari hasil mubes
b.
Peserta Rapat kerja adalah
pengurus Y.MC.C
didampingi oleh dewan penasehat
c.
Pimpinan rapat kerja adalah
pengurus Ketua umum Y.MC.C
terpilih dan atau dapat diwakili oleh ketua umum
d.
Tugas Raker adalah menyusun
rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang
dianggap perlu
e.
Selambat-lambatnya satu
bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan
raker kepada anggota Y.MC.C
secara tertulis
f.
Anggota club Y.MC.C dapat memberikan masukan,
saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat sebelum
laporan tertulis disahkan.
BAB IX
Pasal 21
KEGIATAN – KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) adalah:
a.
Membantu pemerintah dalam
usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
b.
Membantu pemerintah dalam
usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
c.
Mengembangkan, mendidik dan
meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan
bermotor
d.
Turut serta dalam
keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
e.
Turut serta dalam
keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
f.
membantu menyatukan dan
mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan Y.MC.C
g.
Mengembangkan dan
meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping
bermotor dan lain sebagainya
h.
Mengadakan usaha – usaha
pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu
pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan
bermotor
i.
Bekerjasama dengan badan –
badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas
dan tujuan organisasi
j.
Bekerja sama dengan badan
swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi Y.MC.C
k.
Kegiatan-kegiatan lain yang
dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan
ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi Y.MC.C
BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 22
SUMBER KEKAYAAN
Kekayaan organisasi di Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C) bisa
didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :
1.
Iuran anggota
2.
Sumbangan – sumbangan dari
panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3.
Penjualan atribut – atribut
dan merchandise Y.MC.C
4.
Usaha – usaha lainnya yang
sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART Y.MC.C
Pasal 23
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN
1.
Setiap permulaan tahun
kerja, pengurus Y.MC.C
menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2.
Pengurus mendapatkan tata
cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3.
Laporan keuangan dilaporkan
setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis
BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT
Pasal 24
LOGO Y.MC.C
Logo Y.MC.C merupakan Yamaha Motor Club Clutch dan dengan dominan warna
Merah, Putih ,pita, segintiga ketupat, logo Yamaha dan
Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Y.MC.C.
Pasal 25
ATRIBUT
Atribut Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) terdiri dari :
1. Peneng
Anggota : Plat kuningan dengan nomor
anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah
dilantik menjadi anggota tetap.
2. ID
Card : Identitas Diri yang diberikan
kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3. Stiker
cutting anggota : Stiker
cutting yang mengacu kepada logo Y.MC.C
dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi
anggota
BAB XII
PENUTUP
Pasal 26
1.
Hal-hal yang diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.
Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.
Hal yang belum diatur dalam
anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 27
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan 04
Juni 2016. dan telah diperbarui dalam Musyawarah besar
YMC.C Pada tanggal 04 Juni
2019
PERATURAN ORGANISASI Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
Pasal 1
ADMINISTRASI PENDAFTARAN
1.
Pengembangan formulir dapat
dilakukan di sekretariat atau lokasi kopdar (Jakarta)
2.
Pengembangan formulir dan
kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar Y.MC.C
3.
Pengembangan formulir
pendaftaran harus sudah dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a. Foto
Copy SIM
b. Foto
copy STNK
c.Foto
Copy KTP
Pasal 2
KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA
1. Kelengkapan
standart kendaraan
·
Kendaraan harus memenuhi
standart kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem
serta lampu utama harus berfungsi dengan baik.
·
Kelengkapan kendaraan tidak
di ijinkan di ganti dengan produk after market atau custom yang dapat
menyebabkan bahaya bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
2. Kelengkapan
tambahan
Ø Anggota
Y.MC.C diperbolehkan menggunakan
perlengkapan tambahan atau accesoris lainnya selama tidak membahayakan anggota
lain dan dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.
Pasal 3
AGENDA RESMI Y.MC.C
1.
Agenda resmi organisasi
wajib di sukseskan oleh seluruh anggota Y.MC.C,
bagi anggota yang mengikuti agenda resmi berhak dan akan diberikan
reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2.
Jadwal agenda resmi
terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat di konfirmasi
di sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi
Humas
3.
Untuk penyelenggaraan
kegiatan club anggota Y.MC.C
yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke
pengurus Y.MC.C
melalui KETUA CLUB, HUMAS ,SEKERTARIS
organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya
Pasal 4
PERLENGKAPAN SAFETY
1. Safety
Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara,
juga berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk
perjalanan harus meliputi :
Ø Jacket,
celana panjang, deker dan
sepatu (diusahakan tertutup).
2. Perlengkapan
safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi :
Ø Safety
helmet, (full atau half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3. Perlengkapan
safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi:
Ø Helm
harus full face dan kaca bening, jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung
lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki
4. Hal
diatas berlaku juga untuk boncenger
Ø Untuk
harian, perjalanan, dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan
perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
Ø Untuk
touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan,
serta pelindung lutut
Pasal 5
ADMINISTRASI
1.
Setiap anggota organisasi
wajib membayar iuran bulanan
2.
Iuran bulanan organisasi di
tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3.
Pembayaran dilakukan kepada
petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4.
Bukti pembayaran iuran akan
ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5.
Regristrasi ulang adalah
agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan
regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan Yamaha Motor
Club Clutch
(Y.MC.C )
Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN
1.
Yang dimaksud dengan touring
resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2.
Touring incidental adalah
touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2 sebagai touring
resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3.
Touring resmi organisasi
boleh diikuti oleh semua club
4.
Club anggota Y.MC.C yang akan melaksanakan
touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat pengantar dari
ICMJ dan diajukan maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan
menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5.
Anggota Y.MC.C yang akan melaksanakan
kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal Tahun untuk
ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6.
Kegiatan yang sifatnya
Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan
dengan Kegiatan dari anggota ICMJ
7.
Kegiatan Anggota Y.MC.C yang
mengundang anggota Y.MC.C
lain dapat disampaikan pada Kadiv Info untuk dibantu sosialisasi
Pasal 7
PERGAULAN
1.
Wajib saling menghormati
antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2.
Dalam pergaulan sehari –
hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, ataupun cc serta merk
kendaraan bermotor dalam organisasi
3.
Seluruh anggota club
dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang
mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club
ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4.
Saling hormat menghormati
dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas
otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5.
Mematuhi rambu lalu lintas,
memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara
terhadap sesama pengguna jalan.
6.
Wajib menjunjung tinggi
safety riding dan defensive riding
7.
Dilarang keras mengkonsumsi
atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya
dalam kegiatan resmi Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C )
8.
Anggota wajib menjunjung
tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum
ada konfirmasi yang jelas
9.
Dilarang berhubungan sex
dalam lingkungan simbol – simbol Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
Pasal 8
ETIKA BERKENDARA
1.
Etika berkendara dijalan
pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas
dan sopan santun
2.
Selalu
memberikan atau membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan
atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota
Y.MC.C maupun club lain.
3.
Memberikan tanda berupa
jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih
terutama pada saat berombongan
4.
Tidak bertindak arogan,
menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat
anggota Y.MC.C berkendara dijalan, sendiri
maupun berombongan
5.
Selalu memberikan rasa
nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6.
Memberikan pertolongan
kepada anggota club atau komunitas atau pengguna jalan lain apabila
mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin
Pasal 9
MILIS/MAILING LIST ORGANISASI
E-mail : yamahamotorclubclutch@ymaill.com
Halaman Facebook : Y..MC.C
Pengurus Baru
Facebook group : Yamaha
Motor Club Clutch Pengurus Baru
Pasal 10
SITUS WEB ORGANISASI
Pasal 11
SANKSI –SANKSI
1.
Setiap anggota yang
melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran
maupun peringatan
2.
Teguran ataupun peringatan
akan diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh ketua harian dan
sekretaris organisasi
3.
Dalam hal ini apabila ada
boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang
akan menerima teguran atau peringatan
4.
Teguran atau peringatan atas
pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara
bertingkat sebagai berikut :
Ø Peringatan
Lisan
o Peringatan
lisan akan diberikan kepada anggota yang melakukan kesalahan yang sifatnya
ringan
o Teguran
dilakukan secara Personal
Ø Surat
peringatan I
Ø Surat
Peringatan II
o Surat
peringatan II dikeluarkan apabila :
v Melakukan
pelanggaran ulang surat peringatan I
v Melakukan
perbuatan tidak sopan terhadap sesama anggota
v Mengendarai
kendaraan secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain atau
menimbulkan kerugian bagi organisasi
v Surat
peringatan II berlaku selama 1 bulan
Ø Surat
peringatan III
o Surat
peringatan III dikeluarkan apabila
v Melakukan
Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
v Membawa
senjata tajam dan senjata api pada saat acara resmi club
v Melakukan
pelecehan sexual sesama anggota
v Melakukan
Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
v Berkelahi
dengan sesama anggota organisasi
v Mengadakan
rapat, pidato propaganda dan atau menempelkan pamflet atau selebaran yang
dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan
Organisasi
v Surat
peringatan III berlaku selama 3 bulan
Ø Skorsing
o Anggota
dapat dikenakan sanksi skorsing dari organisasi apabila
v Adanya
persangkaan dari organisasi bahwa anggota yang bersangkutan telah
melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan
organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan organisasi dan peraturan –
peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak organisasi
v Apabila
anggota yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib karena dituduh
tersangkut tindak pidana di dalam atau di luar organisasi yang diancam dengan
hukuman kurungan
v Menunggu
penyelesaian Terhadap tata tertib organisasi yang dapat mengganggu hubungan
dengan sesama anggota
v Masa
skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3 bulan dan dapat diperpanjang
lagi maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari
yang berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan
pemecatan
Ø Pemecatan
o Anggota
dapat dikenakan sanksi pemecatan apabila
v Tidak
berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan ke II
v Tidak
melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan organisasi selama 6 bulan
berturut-turut
v Melakukan
pemalsuan, pencurian, penjudian, penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras,
memperjual belikan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak
asusila ditempat resmi Organisasi
v Menganiaya
sesama anggota Organisasi
v Melakukan
tindak pidana kejahatan yang melanggar undang-undang di dalam maupun di luar
lingkungan organisasi
v Mencoret,
mencabut dan merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pengurus
v Secara
sendiri atau bersama-sama orang lain dengan sengaja melakukan hasutan, ancaman,
sabotase maupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau
orang lain
v Mencemarkan
nama baik organisasi atau sesama anggota atau membocorkan rahasia organisasi
yang di percayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga
dapat mengakibatkan kerugian baik pihak organisasi atau sesama anggota
v Sebagai
tindak lanjut skorsing
v Kelalaian,
kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan kerugian besar bagi organisasi dan atau
membahayakan keselamatan orang.
Pasal 12
LAIN –LAIN
1.
Peraturan organisasi ini
berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Yamaha Motor
Club Clutch
(Y.MC.C ) sampai
dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar dan
musyawarah luar biasa
2.
Apabila terdapat hal-hal
yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah
dilakukan dengan cara musyawarah
PENUTUP
Demikian buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya,
apabila ada kesalahan dalam hal penulisan dalam penyusunan, pengurus
mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat
bagi anggota Yamaha Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) pada umumnya dan pengurus pada khususnya.
Seluruh anggota Y.MC.C
hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan pedoman
berorganisasi di dalam Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) pada masa kepengurusan periode 2016 – 2019
Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan Yamaha
Motor Club Clutch
(Y.MC.C ) Periode
2016 – 2019 pada:
Hari : Sabtu
Tanggal : 04 Juni 2016
Waktu : 00 :00 WIB
Tempat : Puncak
Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini bersifat
mengikat kepada seluruh anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ), dan perubahan
dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri oleh
50 % +1 anggota terdaftar.
Jakarta,
04 Juni 2016
Dibuat Oleh:
Pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
Periode 2016
-2019
Ketua Pembina Ketua Umum Ketua Sekretaris
A.JUNAIDYN TURWAN N. RIZKY
