Jumat, 29 Juli 2016

PROFILE Y.MC.C "YAMAHA MOTOR CLUB CLUTCH"



AD / ART  Yamaha Motor Club Clutch

ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA


Y.MC.C
(YAMAHA MOTR CLUB CLUTCH)

Sekretariat
Jl. Kalibata – Jakarta
Jl.pasar uler pelumpang – jakarta utara
CP: Om Jun 085775840449 / Rizky. 0818-06726637
E-mail : yamahamotorclubclutch@ymail.com   Facebook : Y.MC.C
                Y.MC.C
             YAMAHA MOTOR CLUB CLUTCH
VISI :
·         Sebagai club otomotif roda dua yang selalu menjunjung tinggi nilai persaudaraan dan persahabatan dan dapat menjadi mitra kepolisian dalam mengkomponykan sefty riding
MISI :
·         Menjadikan wadah untuk berkumpulnya para penggemar motor Yamaha (kopling) sehingga akan terjalin hubungan persahabatan serta kekeluargaan dianatara para anggotanya.
·         Menjadikan wadah penyaluran jiwa kreatifitas para anggotanya.
·         Mengadakan kegiatan kegiatan yang bersifat positif (baksos, penggalangsan dana, pengaturan lalu lintas, dll)
SISTEM KEPENGURUSAN CLUB :
Keputusan club ditentukan oleh musyawarah besar yang dilakukan tanpa ada unsur paksaan.
ADAPUN STRUKTUR KEPENGURUSAN CLUB :
·         DEWAN PEMBINA
·         KETUA UMUM
·         WAKIL KETUA UMUM
·         SEKRETARIS
·         BENDAHARA
·         HUMAS
·         DEVISI TOURING
·         ANGGOTA CLUB

Demikian visi dan misi di buat, kami selaku ketua dan wakil ketua mohon kiranya agar dapat di pertimbangkan oleh para anggota dalam Pembina ,serta dapat diterapkan dan dijalankan oleh semua komponen yang terikat didalam club Y.MC.C ini.

Ketua Pembina                                   Ketua Umum                                     Ketua Skretaris




  A.Junaeidyn                                          Turwan                                                N.Rizky                            

Pengurus BarPEMBUKAAN
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur, kesadaran merasa bertanggung jawab atas ketertiban kendaraan roda dua serta dalam rangka ikut program dalam tertib lalu lintas bagi Pemerintah dan Kepolisian RI khususnya di Kota Jakarta, maka dibentuklah Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C). Dan untuk mengatur tujuan mekanisme organisasi disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).
           
LATAR BELAKANG
Dengan dilatar belakangi rasa kebersamaan dan keinginan yang besar oleh para pecinta dan penggemar Club Otomotif yang ada di Jakarta, maka pada tanggal 04 JUNI 2016 terbentuklah suatu wadah bagi penggemar club otomotif yang ada di Jakarta.
           
ANGGARAN DASAR ( AD )
Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).

BAB I
NAMA, SIFAT, DASAR, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

1.    Pasal 1
NAMA ORGANISASI
Organisasi ini bernama : Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C)

2.    Pasal 2
SIFAT
A.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C), merupakan club kendaraan bermotor roda dua, dalam hal ini gabungan club motor di wilayah kota Jakarta.
B.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) adalah club sosial dan kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan, sopan dan gotong royong.


3.    Pasal 3
DASAR
Dasar dari berdirinya club ini adalah :
A.   Memfasilitasi seluruh club motor khusus YAMAHA KOPLING terutama wilayah kota Jakarta dalam melakukan bimbingan berorganisasi, bersosial, dan bermasyarakat
B.   Menghapuskan perbedaan jenis Yamaha clutch (kopling), macam, bentuk motor Yamaha khusus kopling di Kota Jakarta

4.    Pasal 4
BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
A.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) adalah organisasi berbentuk club motor yang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
B.   Pusat  Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C), berkedudukan di Jl. Kalibata Provinsi Jakarta Selatan.

BAB II
AZAS, TUJUAN DAN KEGIATAN
1.    Pasal 5
AZAS
Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) berazaskan dengan Pancasila dan Undang – Undang Dasar  1945

2.    Pasal 6
TUJUAN DAN KEGIATAN
A.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) bertujuan untuk mewadahi aspirasi pengendara umum di wilayah Jakarta dalam melakukan kegiatan yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku di Y.MC.C
B.   Untuk bertujuan di atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan adalah membina, meningkatkan, mengembangkan, dan mempromosikan kegiatan yang menyangkut bidang otomotif, sosial, kelalulintasan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kendaraan bermotor.
BAB III
KEDAULATAN
1.    Pasal 7
Kedaulatan tertinggi organisasi Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) ada pada anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh pengurus Y.MC.C.

BAB IV
KEANGGOTAAN
1.    Pasal 8
A.   Anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) adalah seluruh club motor yang berada di kota Jakarta dan telah mendaftarkan diri untuk menjadi anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) dengan memenuhi syarat yang berlaku.
B.   Sistem keanggotaan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) diantaranya adalah, Anggota Biasa dananggota luar biasa, ketentuan mengenai keanggotaan di atur dalam anggaran rumah tangga.

BAB V
KEPENGURUSAN
1.    Pasal 9
A.   Pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) merupakan anggota club yang dipilih oleh ketua umum hasil dari MUBES (Musyawarah Besar) atau hasil pemilihan dari ketua umum terpilih.
B.   Pemilihan Keanggotaan dalam kepengurusan sepenuhnya wewenang Ketua Umum Terpilih dengan masa bakti satu kali periode kepengurusan
C.   Pergantian kepengurusan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan keaktifan, loyalitas dan kinerja.

2.    Pasal 10
MASA BAKTI KETUA UMUM
A.   Ketua umum Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) dipilih untuk masa bakti 3 tahun periode kepengurusan.



3.    Pasal 11
MASA BAKTI KEPENGURUSAN
A.   Pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) di pilih oleh ketua umum dengan masa bakti 3 tahun periode.
B.   Pergantian susunan kepengurusan dapat dilakukan dengan persetujuan ketua I / II dan disetujui oleh penasehat atau Pembina Y.MC.C.

4.    Pasal 12
SUSUNAN PENGURUS
Pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) Terdiri dari :
1.        Seorang Ketua Pembina
2.        Seorang Wakil Pembina
3.        Seorang Anggota Pembina
4.        Seorang Ketua Umum Club
5.        Seorang Wakil Ketua Umum
6.        Seorang Ketua Sekretaris
7.        Seorang Wakil Sekretaris
8.        Seorang Bendahara 1
9.        Seorang Bendahara 2
10.     Seorang Ketua Divisi Humas
11.     Seorang Wakil Divisi Humas
12.     Seorang Kepala Divisi Tatib
13.     Seorang Ketua Divisi Touring
14.     Seorang Wakil Divisi Touring

Susunan kepengurusan dapat berubah – ubah sesuai dengan kebutuhan kepengurusan pada masa periode tugas.

5.    Pasal 13
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
A.   Ketua umum yang tidak dapat menjalankan kewajibannya dapat diberhentikan oleh MULUB yang dilaksanakan oleh anggota Y.MC.C dengan kuota minimal suara yang diperoleh >75%
B.   Apabila ketua umum berhalangan tetap, maka akan di gantikan oleh ketua I untuk memilih ketua I dan II sebagai ketua umum dan ketua umum dan ketua umum terpilih memiliki hak dan kewajiban seperti tercantum dalam pasal 9, 10, 11
C.   Apabila ketua I dan II berhalangan maka posisi pimpinan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) Sementara di pegang oleh sekretaris atau kadiv Litbang  untuk memimpin pemilihan ketua umum, ketua I, dan ketua II yang baru.

BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
1.    Pasal 14
MUSYAWARAH BESAR
Musyawarah besar adalah adalah permusyawarahan tertinggi dalam club dan dihadiri seluruh anggota dan pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C),  Sesuai dengan BAB IV Pasal 8 anggaran dasar Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).
2.    Pasal 15
MUSYAWARAH LUAR BIASA
Musyawarah luar biasa hanya bisa dilakukan apabila terjadisuatu permasalahan yang tidak terselesaikandalam musyawarah besar dan sifatnya khusus serta dihadiri oleh anggota club dan pengurus Ikatan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) Sekurang – kurangnya 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C)
3.    Pasal 16
RAPAT – RAPAT
A.   Rapat pengurus diadakan minimal 1 (satu) bulan sekali
B.   Rapat anggota diadakan Minimal 3 (tiga) bulan sekali dengan pedoman dari rapat pengurus selama 3 (tiga) bulan terakhir.
BAB VII
KEKAYAAN ORGANISASI
1.    Pasal 17
Kekayaan club dapat diperoleh dari :
A.   Uang Khas/iuran
B.   Sumbangan yang tidak mengikat
C.   Hasil usaha yang sah
D.   Pemberian dari sponsor
E.   Pedoman penggunaan, pertimbangan keuangan,  dan hal-hal yang berhubungan dengan kekayaan organisasi diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.

BAB VIII
ATRIBUT
1.    Pasal 18
A.   Organisasi Y.MC.C memiliki atribut yang di atur  dalam anggaran rumah tangga Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
B.   Atribut dapat berubah sesuai dengan kepengurusan  pada periode pengurus yang menjabat.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGA
1.    Pasal 19
A.   Perubahan AD/ART dapat dilakukan pada MUBES, dan dihadiri oleh anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) minimal 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota dan pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C).
B.   dan bila dalam waktu yang ditentukan belum mencapai 1/3 dari jumlah anggota maka pelaksanaan MUBES Tetap dinyatakan Quarum.
C.   Keputusan adalah  sah apabila disetujui oleh minimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah total peserta rapat MUBES Yang hadir.




BAB X
LAMBANG CLUB Y.MC.C                

1.    Pasal 20
Lambang Y.MC.C Terdiri dari :
A.   PITA
Melambangkan bahwa Y.MC.C merupakan club dengan kesamaan hobi kendaraan bermotor dan tidak akan menyentuh ranah politik
B.   LOGO YAMAHA
Melambangkan erat dan kuatnya ikatan persaudaraan di dunia motoR
C.   SEGI TIGA KETUPAT 04/06
Melambangkan Y.MC.C terbentuk pada tanggal 04-06-2016
D.   LAMBANG ARTI  NAMA Y.MC.C
Ø  YAMAHA :
v  Suatu logo yang menjadi inisial untuk menunjukan bahawa YAMAHA diatas yang merupakan naungan kita.

Ø  MOTOR CLUB :
v  Club yang memperjelas arah organisasi kita sebagai Club.
Ø  CLUTCH :
v  Clutch yang diartikan dari bahasa inggris yaitu kopling, maka dari itu Yamaha Motor Club Clutch tidak mematoki satu type kendaraan




2.    Pasal 21
Arti Warna Lambang club Y.MC.C
A.    Warna Merah
Melambangkan bahwa club Y.MC.C ini bersifat tegas dan mengikat kepada anggota segala bentuk pelanggaran akan diberikan sanksi
B.   Warna Putih
Melambangkan rasa aman dan nyaman yang diberikan kepada anggotanya dalam melaksanakan hobi bermotor, dan juga menumbuhkan rasa simpati kepada sesama pengguna jalan yang lain.
BAB XI
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
1.    Pasal 22
MAKSUD DAN TUJUAN
A.   Yamaha Motor Club Cluth (Y.MC.C ) bermaksud dan bertujuan untuk menghimpun / mewadahi para club-club motor yang ada di Jakarta berkepribadian Pancasila dan mempunyai rasa nasionalis, sehingga dapat membentuk anggota yang :
B.   Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur
C.   Sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas di jalan dan selalu mengutamakan keselamatan disaat berkendara
D.   Setia dan mengabdi dalam kegiatan otomotif untuk kemajuan bersama
E.   Berkarya nyata dan berprestasi untuk bangsa dan Negara.

2.    Pasal 23
FUNGSI
A.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berfungsi sebagai club yang menjadi pelopor gerakan sosial dan kemasyarakatan dalam bidang otomotif
B.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berfungsi sebagai organisasi yang mendukung program-program pemerintah khususnya dalam bidang otomotif dan dalam bidang kepariwisataan daerah
C.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berfungsi sebagai organisasi yang menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba serta selalu mengutamakan safety berkendara.
D.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) membina dan mengembangkan minat dan bakat ide-ide kreatif bagi semua anggota.
BAB XII
PERUBAHAN CLUB Y.MC.C
1.    Pasal  24
PERUBAHAN ORGANISASI Y.MC.C
A.   Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
hanya dapat dibubarkan dengan musyawarah luar biasa
B.   Dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah anggota dan dihadiri oleh dewan penasehat.
C.   Keputusan adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 dari peserta yang hadir.
D.   Keputusan adalah sah sesuai dengan pasal 19 Ayat 2 anggaran dasar Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ).

BAB XIII
PENUTUP
1.    Pasal 25
PENUTUP
A.   Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.











ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)

BAB I
UMUM
1.    Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pedoman operasional dari Anggaran Dasar serta memuat sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar.

BAB II
BENTUK DAN RUANG LINGKUP Y.MC.C
2.    Pasal 2
Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berbentuk perkumpulan club motor khususnya roda dua yang ada di kota Jakarta, dengan tidak membedakan merk, cc kendaraan, serta suku, ras dan agama.

BAB III
LANDASAN DAN PEDOMAN JUANG
1.    Pasal 3
Landasan Juang
A.   Mempersatukan seluruh KENDARAAN BERMOTOR KHUSUS YAMAHA KOPLING NUSANTARA
B.   Mampu menjadi contoh dalam disiplin berlalu lintas bagi masyarakat.






2.    Pasal 4
Pedoman Juang
A.   Tekad Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) merupakan perwujudan dari landasan untuk mencapai cita-cita merupakan penggugah semangat dalam melaksanakan kegiatan dan perjuangan
B.   Gerak Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) adalah kerangka perjuangan dalam mendarma baktikan diri untuk mencapai tujuan Yamaha Motor Club Cluth (Y.MC.C )
C.   Motivasi Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) bersatu untuk maju dan melestarikan sejarah club-club otomotif yang ada di Kota Jakarta.

BAB IV
KEANGGOTAAN
1.    Pasal 5
A.   Anggota Biasa adalah club-club motor yang tergabung dalam Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) yang telah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan kepolisisan dan peraturan dari Y.MC.C.
B.   Anggota Luar Biasa adalah Anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) yang memenuhi peraturan dari Y.MC.C tetapi tidak memenuhi peraturan dari kepolisian dikarenakan adanya ciri khas atau alasan tertentu.
C.   Anggota luar biasa dipilih dan ditetapkan oleh pengurus pada masa kepengurusan yang bertugas.
D.   Prosedur dan persyaratan penerimaan anggota di atur sendiri sesuai dalam peraturan organisasi.

2.    Pasal 6
HAK ANGGOTA
A.   Seluruh anggota Y.MC.C memiliki hak yang sama di dalam Y.MC.C, terkecuali apabila dibutuhkan atau dengan adanya persayaratan dari swasta, instansi pemerintah, atau dari pihak Kepolisian.
B.   Seluruh Angota Y.MC.C memiliki hak untuk mencalonkan atau dipilih menjadi pengurus dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan pada masa periode bertugas.
C.   Seluruh Anggota Y.MC.C memiliki hak untuk menggunakan inventaris Y.MC.C dengan konsekwensi memberikan permohonan izin dan menjaga keutuhan Inventarisasi.

3.    Pasal 7
Kewajiban Anggota
Anggota Organisasi Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) berkewajiban :
A.   Menjujung tinggi nama dan kehormatan organisasi
B.   Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan organisasi
C.   Mensukseskan disiplin dan tata tertib berlalu lintas serta menanamkan sikap anti kekerasan dan anti narkoba
D.   Mengikuti semua kegiatan yang menjadi agenda organisasi
E.   Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta seluruh keputusan musyawarah.
F.    Membayar kas wajib setiap bulannya serta sumbangan sukarela sesuai dengan aturan dalam peraturan organisasi dan kegiatan insidentil.

4.    Pasal 8
KEHILANGAN KEANGGOTAAN
Setiap anggota kehilangan keanggotaannya atau berhenti sebagai anggota dikarenakan :
A.   Atas permintaan sendiri yang disampaikan kepada pengurus secara tertulis dan disetujui oleh ketua umum dan ketua harian, dan anggota yang mengundurkan diri berhak mendapatkan kembali keanggotaannya selama di setujui pengurus melalui rapat pengurus.
B.   Club yang bersangkutan Non Aktif atau Bubar.
C.   Club yang bersangkutanTerbukti Tersangkut persoalan hukum atau tindak kriminalitas.
D.   Diberhentikan karena melanggar ketentuan-ketentuan organisasi atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi dalam suatu kegiatan.
E.   Anggota yang di berhentikan tidak dapat mendaftarkan diri kembali sebagai anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )

5.    Pasal 9
TINDAKAN KEDISIPLINAN
A.   Tindakan disiplin dijatuhkan berupa:
·         Peringatan Secara lisan
·         Peringatan tertulis
·         Pemberhentian sementara secara tertulis

B.   Tindakan disiplin dijatuhkan kepada anggota yang:
·         Tidak lagi mematuhi peraturan, ketentuan ataupun keputusan dari Y.MC.C
·         Mencemarkan nama baik Y.MC.C dan atau melawan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
·         Menimbulkan perpecahan yang mengancam kelangsungan club Y.MC.C baik masalah pribadi ataupun masalah club atau kelompok
C.   Tindakan disiplin berupa peringatan dan pemberhentian sementara adalah wewenang pengurus, dalam hal ini divisi tata tertib, ketua umum serta ketua harian Y.MC.C untuk tindakan disiplin berupa pemberhentian sementara dapat disertai dengan pencabutan hak suara dari club yang bersangkutan serta hak memilih dan dipilih di Y.MC.C.
D.   Tindakan disiplin berupa pemberhentian adalah wewenang divisi tata tertib Y.MC.C setelah menerima laporan dari anggota organisasi dan di setujui oleh ketua umum dan ketua harian.
E.   Tindakan disiplin terhadap anggota pengurus dilakukan oleh ketua umum, sedang tindakan disiplin terhadap ketua umum ditetapkan oleh musyawarah luar biasa yang diusulkan 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Y.MC.C
F.    Setiap anggota dan pengurus yang dijatuhi hukuman disiplin organisasi, berhak mengajukan pembelaan terhadap atau kepada yang mengambil tindakan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterimanya surat keputusan hukuman disiplin tersebut.
G.   Ketentuan lebih lanjut tentang tindakan disiplin diatur sendiri dalam peraturan yang ditetapkan atau sesuai pasal peraturan Organisasi.

Pasal 10
B.   TANDA KEANGGOTAAN

1.    Setiap anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) berhak mendapatkan Kartu Tanda Anggota tetap / resmi, Sesuai dengan kesolidaritasan keanggotaan di  club Y.MC.C.
2.    Bentuk prosedur serta tata cara pemberian keanggotaan di atur sendiri dalam  peraturan club Y.MC.C.
3.    Anggota yang sedang dalam tindakan disiplin dan atau kehilangan keanggotaannya wajib menyerahkan tanda keanggotaannya kepada divisi  tatib dengan diketahui ketua umum dan ketua harian.
4.    Tanda anggota Y.MC.C hanya berlaku untuk anggota club yang bersangkutan sesuai PEROSEDUR OSPEKAN YANG TELAH DI JALANKAN dan tidak bisa dipindah tangankan untuk club atau anggota lain saat kendaraan yang bersangkutan berpindah kepemilikan.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 11
1.    Hal-hal yang menyangkut keuangan organisasi baik yang merupakan pemasukan maupun pengeluaran dari dan untuk organisasi wajib untuk dipertanggung jawabkan kepada forum musyawarah rapat.

Pasal 12
ATRIBUT  

Yang dimaksud atribut organisasi adalah segala sesuatu yang mencantumkan logo resmi Y.MC.C diantaranya :
1.    Bendera/banner
2.    Kaos
3.    Jaket / Rompi
4.    Stempel

BAB VI
SUSUNAN CLUB Y.MC.C, FUNGSI, TUGAS, WEWENANG SERTA TANGGUNG JAWAB

PASAL 13

Pengurus  Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) adalah badan yang bersifat kolektif yang terdiri dari :

1.        Seorang Ketua Pembina
2.        Seorang Wakil Pembina
3.        Seorang Anggota Pembina
4.        Seorang Ketua Umum Club
5.        Seorang Wakil Ketua Umum
6.        Seorang Ketua Sekretaris
7.        Seorang Wakil Sekretaris
8.        Seorang Bendahara 1
9.        Seorang Bendahara 2
10.     Seorang Ketua Divisi Humas
11.     Seorang Wakil Divisi Humas
12.     Seorang Kepala Divisi Tatib
13.     Seorang Ketua Divisi Touring
14.     Seorang Wakil Divisi Touring
15.     Seorang kepala Divisi Wira Usaha

Pasal 14
FUNGSI PENGURUS
1.          Memimpin dan menjalankan segala ketentuan – ketentuan  Y.MC.C yang tercantum dalam anggaran dasar anggaran rumah tangga, keputusan-keputusan musyawarah besar serta segala keputusan yang di ambil dan ditetapkan oleh Y.MC.C termasuk pula mengawasi pelaksanaannya
2.          Menfasilitasi terselenggaranya musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
3.          Menyusun program kerja dan program khusus berdasarkan keputusan musyawarah besar untuk ditetapkan dalam rapat kerja organisasi menyelengarakan pembinaan disiplin,, tata tertib dan kesadaran hukum di lingkungan organisasi
4.          Mendukung kegiatan – kegiatan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor dan ketertiban lalu lintas
5.          Wajib memperhatikan usul serta saran dari anggotanya.

Pasal 15
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
A.       Ketua Pembina DAN Wakil Pembina

1.          Sebagai reprensetatif dan bertanggung jawab didalam dan diluar club
2.          Mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang khas
3.          Bertanggung jawab atas segala perizinan susunan struktur maupun jadwal club
4.          Membuat perencanaan mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi secara umum
5.          Bertanggung jawab Sebagai mediator antar club dan antar anggota CLUB Y.MC.C apabila terjadi perselisihan ataupun perbedaan pendapat
6.          Menjaga keamanan serta kenyamanan antar club dan anggota Y.MC.C baik secara internal ataupun external
7.          Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
8.          Bertanggung jawab kepada ketua umum dan wakil umum


B.         Ketua Umum
           
1.          Sebagai reprensetatif atau perwakilan Y.MC.C
2.          Membuat perencanaan mengusulkan, menjawab, dan memberikan kontrol positif kegiatan organisasi secara umum
3.          Bertanggung jawab secara umum terhadap seluruh kegiatan resmi organisasi kepada anggota
4.          Mengawasi dan mengontrol semua divisi atau semua member





C.      Wakil Ketua
1.          Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat internal
2.          Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota dan divisi dalam organisasi
3.          Merencanakan, Melaksanakan dan menjamin dinamika kegiatan organisasi secara Internal
4.          Bertanggung jawab terhadap kehadiran anggota Y.MC.C
5.          Melaksanakan Koordinasi Lintas bidang (Humas) dengan ketua umum
6.          Mewakili ketua umum dalam kegiatan harian Organisasi untuk segala sesuatu yang bersifat external
7.          Memimpin divisi Humas dan litbang untuk Membuat dan menjaga hubungan baik antar anggota, club dan organisasi lain dan induk organisasi
8.          Memimpin divisi Info dalam pelaksanaan Mailing list dan WEB Y.MC.C
9.          Bertanggung jawab kepada ketua umum

D. Ketua Sekretaris 1
a.    Bertanggung jawab atas surat menyurat Internal
b.    Bertanggung jawab terhadap penyimpanan atau mendokumentasikan surat internal
c.    Bertanggung jawab terhadap pendataan penilaian anggota
d.    Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
e.    Bertanggung jawab kepada ketua umum
E.     Wakil Sekretaris
a.    Bertanggung jawab membeckup atas surat menyurat external yang diberikan oleh ketua sekretaris
b.    Bertanggung jawab membeckup terhadap penyimpanan  atau mendokumentasikan surat external yang diberikan oleh ketua sekretaris
c.    Bertanggung jawab terhadap membeckup evaluasi tamu external yang diberikan oleh sekretaris
d.    Melakukan koordinasi intens dengan pengurus lain
e.    Bertanggung jawab kepada ketua umum dan ketua sekretaris




F.      Bendahara 1
a.    Bertanggung jawab atas keuangan Internal seperti uang Pendaftaran, khas bulanan, ataupun segala transaksi yang bersifat Internal
b.    Bertanggung jawab atas semua laporan transaksi yang bersifat Internal
c.    Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
d.    Bertanggung jawab kepada ketua umum

G.      Bendahara 2
a.    Bertanggung jawab atas keuangan yang bersifat External seperti sponsor,  ataupun sumbangan dari luar club
b.    Bertanggung jawab atas semua transaksi yang bersifat External
c.    Melakukan koordinasi Intens dengan pengurus lain
d.    Bertanggung jawab kepada ketua umum

H.      Divisi Humas
a.    Menyeimbangkan komunikasi atau hubungan secara internal dan external
b.    Mencari dan mengembangkan hubungan club dengan organisasi lain, instansi, badan hukum maupun pemerintah
c.    Menyebarkan Informasi kepada seluruh anggota ICMJ secara internal ataupun external
d.    Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
e.    Bertanggung jawab kepada ketua 1 dan 2        

I.         Divisi Touring
a.    Menyeimbangkan informasi secara internal dan external
b.    Sebagai Mediator segala macam informasi yang masuk Untuk Y.MC.C dan menyampaikan segala informasi yang keluar Untuk seluruh Anggota Y.MC.C.
c.    Menyebarkan informasi Kepada seluruh anggota Y.MC.C dan bertanggung jawab kepada Facebook group, mailing list dan situs Web Y.MC.C.
d.    Berkordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
e.    Bertanggung jawab kepada ketua umum dan wakil ketua umum
f.     Melakukan penilaian awal terhadap kondisi tempat kegiatan sebelum acara Y.MC.C berlangsung
g.    Menjadwalkan kegiatan touring rutin maupun touring tambahan sesuai dengan program kerja pengurus Y.MC.C
h.    Memberikan penjelasan tentang standart kendaraan touring dan mengecek perlengkapan safety anggota baru
i.      Bersama dengan tatib menjaga kelancaran selama kegiatan internal ataupun external berlangsung
j.      Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
k.    Bertanggung jawab kepada ketua ketua umum dan wakil umum


J.       Divisi Tatib
a.    Menjaga ketertiban selama kegiatan Y.MC.C berlangsung baik kegiatan internal maupun external
b.    Menjaga kedisiplinan anggota dan pengurus sesuai dengan peraturan organisasi dalam setiap kegiatan internal maupun external
c.    Melakukan evaluasi keaktifan anggota terhadap program kerja pengurus sesuai dengan AD – ART dan peraturan organisasi
d.    Melakukan penertiban atribut Organisasi Y.MC.C terhadap seluruh anggota
e.    Berkoordinasi dengan pengurus lain dalam menjalankan program dan tugas pengurus
f.     Bertanggung jawab kepada ketua umum dan wakil umum

BAB VII
Pasal 16
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pengurus mempunyai wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
1.          Melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan segala keputusan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
2.          Memperhatikan pembinaan, saran, petunjuk, maupun pengarahan dari pembina Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
3.          Memperhatikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, saran dari penasehat Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
4.          Memberikan tanggung jawab kepada musyawarah rapat
5.          Membuka / mengembangkan anggota baru.
Pasal 17

KETENTUAN MENGENAI PENGURUS DAN KEPENGURUSAN

Ketentuan mengenai pengurus adalah sebagai berikut :
1.    Semua personil disemua tingkatan harus memiliki kualitas dan dedikasi yang tinggi
2.    Mampu bekerja sama secara kolektif dan mampu meningkatkan serta mengembangkan kemajuan dan kejayaan organisasi.
3.    Amanah dan dapat meluangkan waktu serta sanggup bekerja aktif dalam melaksanakan tugas organisasi
4.    Semua tingkat kepengurusan melaksanakan segala ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan semua keputusan organisasi
5.    Semua tingkat kepengurusan berkewajiban menjaga dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi yang ditetapkan agar ditaati oleh semua anggota tanpa terkecuali.

BAB VIII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH BESAR (MUBES/OPEN MANAGEMEN)
1.          Musyawarah besar adalah pemegang kedaulatan tertinggi organisasi yang diadakan minimal satu kali dalam setahun
2.          Peserta musyawarah besar adalah anggota Y.MC.C baik anggota biasa maupun luar biasa
3.          Pimpinan Mubes di pilih oleh ketua Umum ataupun ketua umum
4.          Tugas Mubes adalah : Menilai dan menerima laporan pertanggung jawaban pengurus lama
5.          Menentapkan dan menyempurnakan  AD/ART Serta peraturan organisasi sesuai dengan kondisi dan perkembangan Y.MC.C
6.          Memilih ketetapan – ketetapan Organisasi
7.          Memilih ketua umum dan ketua harian secara langsung ataupun melalui hasil voting dari calon-calon yang menyatakan kesediaannya.
8.          Hasil Reformasi kepengurusan club dengan terpilihnya ketua umum wajib dilaporkan kepada sekretaris Y.MC.C untuk pembaharuan data
Pasal  19
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebelum Mubes dimulai ketua mubes membuat undangan acara, tempat dan tata tertib kemudian disampaikan kepada peserta mubes paling lambat 14 hari sebelum mubes di mulai, dan Hak suara serta hak bicara bagi peserta rapat dalam musyawarah diatur dalam Anggaran Dasar ini adalah sebagai berikut :
a.            Hak suara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengambil keputusan berdasarkan suara terbanyak
b.            Hak bicara adalah hak yang dimiliki oleh seorang anggota dalam mengemukakan pendapat, usul, kritik atau saran dalam setiap musyawarah
c.            Musyawarah dan rapat seperti yang disebut dalam BAB IX pasal 19 Anggaran Dasar adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari 2/3 dari jumlah anggota
d.            Pengambilan keputusan pada dasarnya diusahakan sejauh mungkin secara musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka pengambilan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari (50% + 1) dari jumlah peserta yang hadir.
e.            Keputusan yang telah ditetapkan tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mengikat kepada seluruh anggota.

Pasal 20
RAPAT KERJA
a.          Rapat kerja adalah rapat organisasi yang diadakan untuk menyusun program kerja yang merupakan penjabaran dari hasil mubes
b.          Peserta Rapat kerja adalah pengurus Y.MC.C didampingi oleh dewan penasehat
c.          Pimpinan rapat kerja adalah pengurus Ketua umum Y.MC.C terpilih dan atau dapat diwakili oleh ketua umum
d.          Tugas Raker adalah menyusun rencana kerja organisasi untuk memenuhi program dari hasil mubes lain lain yang dianggap perlu
e.          Selambat-lambatnya satu bulan setelah rapat kerja berakhir, pengurus menyampaikan hasil-hasil keputusan raker kepada anggota Y.MC.C secara tertulis
f.           Anggota club Y.MC.C dapat memberikan masukan, saran dan atau sanggahan terhadap program kerja pengurus paling lambat sebelum laporan tertulis disahkan.

BAB IX

Pasal 21
KEGIATAN – KEGIATAN
Kegiatan-kegiatan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) adalah:
a.        Membantu pemerintah dalam usaha pengembangan dan peningkatan pariwisata dengan kendaraan bermotor
b.        Membantu pemerintah dalam usaha mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan
c.        Mengembangkan, mendidik dan meningkatkan mutu , pengetahuan teknik dan ketrampilan mengemudi kendaraan bermotor
d.        Turut serta dalam keanggotaan Organisasi Otomotif Khususnya sepeda motor
e.        Turut serta dalam keanggotaan organisasi otomotif lain yang tidak sederajat dan bertingkat
f.         membantu menyatukan dan mengarahkan hasrat dan keinginan para anggota dalam kegiatan Y.MC.C
g.        Mengembangkan dan meningkatkan usaha-usah wisata bermotor, seperti wisata bermotor, camping bermotor dan lain sebagainya
h.        Mengadakan usaha – usaha pendidikan yang kreatif dan dinamis bagi para anggota dan mempertinggi mutu pengetahuan, kecakapan, ketrampilan dibidang teknik dan mengemudi kendaraan bermotor
i.          Bekerjasama dengan badan – badan pemerintah dan swasta serta organisasi lainnya untuk melaksanakan tugas dan tujuan organisasi
j.          Bekerja sama dengan badan swasta dan atau sponsor untuk menambah pemasukan bagi Y.MC.C
k.        Kegiatan-kegiatan lain yang dianggap perlu dan belum diatur dalam anggaran rumah tangga yang akan ditetapkan melalui peraturan pengurus organisasi Y.MC.C







BAB X
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 22
SUMBER KEKAYAAN
Kekayaan organisasi di Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C) bisa didapatkan dari kegiatan – kegiatan maupun usaha – usaha antara lain :
1.            Iuran anggota
2.            Sumbangan – sumbangan dari panitia penyelenggaraan, sponsor maupun donatur
3.            Penjualan atribut – atribut dan merchandise Y.MC.C
4.            Usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum dan AD ART Y.MC.C

Pasal 23
ANGGARAN DAN LAPORAN KEUANGAN

1.          Setiap permulaan tahun kerja, pengurus Y.MC.C menyusun anggaran pendapatan dan belanja organisasi
2.          Pengurus mendapatkan tata cara dan prosedur anggaran dan laporan keuangan
3.          Laporan keuangan dilaporkan setiap sebulan sekali di minggu ke dua secara tertulis








BAB XI
LOGO DAN ATRIBUT

Pasal  24
LOGO Y.MC.C
Logo Y.MC.C merupakan Yamaha Motor Club Clutch dan dengan dominan warna Merah, Putih ,pita, segintiga ketupat, logo Yamaha dan Makna lambang dan warna seperti tercantum dalam Anggaran Dasar Y.MC.C.

Pasal 25
ATRIBUT
Atribut Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) terdiri dari :
1.    Peneng Anggota : Plat kuningan dengan nomor anggota, diberikan kepada anggota tetap yang memiliki nomor anggota dan sudah dilantik menjadi anggota tetap.
2.    ID Card : Identitas Diri yang diberikan kepada anggota tetap yang sudah memiliki nomor anggota dan sudah dilantik.
3.    Stiker cutting anggota : Stiker cutting yang mengacu kepada logo Y.MC.C dan diberikan kepada anggota baru yang belum mempunyai nomor regristrasi anggota

BAB XII

PENUTUP
Pasal 26
1.          Hal-hal yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dalam keputusan rapat pengurus yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.          Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah dalam rapat yang dihadiri semua pengurus.
3.          Hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi
PASAL 27

Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 04 Juni 2016. dan telah diperbarui dalam Musyawarah besar YMC.C Pada tanggal 04 Juni 2019

PERATURAN ORGANISASI Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )

Pasal 1
ADMINISTRASI PENDAFTARAN

1.                  Pengembangan formulir dapat dilakukan di sekretariat atau lokasi kopdar (Jakarta)
2.                  Pengembangan formulir dan kelengkapannya, harus dilakukan pada saat kopdar Y.MC.C
3.                  Pengembangan formulir pendaftaran harus sudah dilengkapi denagan syarat andministratif yaitu:
a.    Foto Copy SIM
b.    Foto copy STNK
c.Foto Copy KTP

Pasal 2
KENDARAAN DAN ACCESORIS ANGGOTA

1.    Kelengkapan standart kendaraan
·         Kendaraan harus memenuhi standart kelengkapan dari pabrik, terutama kaca spion, lampu sent dan lampu rem serta lampu utama harus berfungsi dengan baik.
·         Kelengkapan kendaraan tidak di ijinkan di ganti dengan produk after market atau custom yang dapat menyebabkan bahaya bagi diri sendiri ataupun pengguna jalan lain.
2.     Kelengkapan tambahan
Ø  Anggota Y.MC.C diperbolehkan menggunakan perlengkapan tambahan atau accesoris lainnya selama tidak membahayakan anggota lain dan dirinya sendiri saat dilaksanakan touring.
Pasal 3
AGENDA RESMI Y.MC.C

1.            Agenda resmi organisasi wajib di sukseskan oleh seluruh anggota Y.MC.C, bagi anggota yang mengikuti agenda resmi  berhak dan akan diberikan reward sesuai dengan kebijakan organisasi.
2.            Jadwal agenda resmi terencana akan disampaikan saat kopdar dan dapat  di konfirmasi di sekretariatan serta akan di umumkan melalui jejaring sosial oleh divisi Humas
3.            Untuk penyelenggaraan kegiatan club anggota Y.MC.C yang sifatnya berhubungan dengan pihak luar harus mengajukan pemberitahuan ke pengurus Y.MC.C melalui KETUA CLUB, HUMAS ,SEKERTARIS organisasi agar tidak berbenturan dengan kegiatan lainnya


Pasal 4
PERLENGKAPAN SAFETY
1.    Safety Helmet (full atau half face) diwajibkan bagi seluruh anggota saat berkendara, juga berlaku bagi boncenger, dan perlengkapan safety yang di anjurkan, untuk perjalanan harus meliputi :
Ø  Jacket, celana panjang, deker dan sepatu (diusahakan tertutup).
2.    Perlengkapan safety untuk pertemuan atau kopdar resmi organisasi :
Ø  Safety helmet, (full atau half face), jacket, celana panjang dan sepatu tertutup.
3.    Perlengkapan safety untuk perjalanan atau touring resmi organisasi:
Ø  Helm harus full face dan kaca bening, jacket, pelindung siku dan lengan, pelindung lutut, celana panjang, dan sepatu yang menutupi mata kaki
4.    Hal diatas berlaku juga untuk boncenger
Ø  Untuk harian, perjalanan, dan touring resmi organisasi, boncenger wajib menggunakan perlengkapan safety yang sama dengan rider (pengendara)
Ø  Untuk touring resmi bagi boncenger juga diwajibkan memakai pelindung siku dan lengan, serta pelindung lutut




Pasal 5
ADMINISTRASI

1.          Setiap anggota organisasi wajib membayar iuran bulanan
2.          Iuran bulanan organisasi di tetapkan dengan dasar program kerja tahunan pengurus yang menjabat
3.          Pembayaran dilakukan kepada petugas yang ditunjuk pada saat kopdar atau transfer via ATM
4.          Bukti pembayaran iuran akan ditanda tangani oleh anggota dan pengurus yang bertugas
5.          Regristrasi ulang adalah agenda resmi tahunan, bila dalam waktu yang telah ditentukan tidak melakukan regristrasi anggota dianggap mengundurkan diri dari keanggotaan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )

Pasal 6
TOURING dan KEGIATAN

1.          Yang dimaksud dengan touring resmi organisasi yang telah di agendakan minimum 1 bulan sebelum hari “H”
2.          Touring incidental adalah touring resmi yang telah disahkan oleh paling tidak ketua 2 sebagai touring resmi, touring ini bisa dari penjemputan dan pengantaran resmi organisasi
3.          Touring resmi organisasi boleh diikuti oleh semua club
4.          Club anggota Y.MC.C yang akan melaksanakan touring diharapkan menghubungi pengurus untuk mendapatkan surat pengantar dari ICMJ dan diajukan  maximal 7 hari sebelum agenda touring dengan menyerahkan ID anggota yang akan ikut touring untuk di data
5.          Anggota Y.MC.C yang akan melaksanakan kegiatan Intern Maupun Extern dapat mengajukan program pada awal Tahun untuk ditetapkan sebagai PROKER Pengurus Tahunan
6.          Kegiatan yang sifatnya Insidentil harus Mendapatkan rekomendasi dari Pengurus agar tidak berbenturan dengan Kegiatan dari anggota ICMJ
7.          Kegiatan Anggota Y.MC.C yang mengundang anggota Y.MC.C lain dapat disampaikan pada Kadiv Info untuk dibantu sosialisasi



Pasal 7
PERGAULAN
1.          Wajib saling menghormati antara anggota terutama anggota yang berumur lebih tua
2.          Dalam pergaulan sehari – hari, tidak ada perbedaan antara senior, junior, ataupun cc serta merk kendaraan bermotor dalam organisasi
3.          Seluruh anggota club dilarang keras menyinggung soal SARA (Suku, Ras dan Agama) dan hal-hal yang mudah menimbulkan akses negatif dan menimbulkan permusuhan terhadap sesama club ataupun terhadap anggota club/komunitas otomotif dan sesama pengguna jalan
4.          Saling hormat menghormati dan tolong menolong baik sesama anggota club maupun dari club/komunitas otomotif khususnya roda dua dan sesama pengguna jalan
5.          Mematuhi rambu lalu lintas, memakai atribut motor yang lengkap dan menjaga sopan santun selama berkendara terhadap sesama pengguna jalan.
6.          Wajib menjunjung tinggi safety riding dan defensive riding
7.          Dilarang keras mengkonsumsi atau menjual narkoba, minum – minuman keras, perjudian, ataupun sejenisnya dalam kegiatan resmi Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
8.          Anggota wajib menjunjung tinggi kode etik pergaulan dan tidak menimbulkan isu yang tidak jelas sebelum ada konfirmasi yang jelas
9.          Dilarang berhubungan sex dalam lingkungan simbol – simbol Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )

Pasal 8
ETIKA BERKENDARA
1.          Etika berkendara dijalan pada saat berombongan atau sendiri haruslah tetap terjaga disiplin lalu lintas dan sopan santun
2.          Selalu memberikan  atau membalas salam berupa klakson atau lambaian tangan atau jempol kepada club atau komunitas lain apabila bertemu baik sesama anggota Y.MC.C maupun club lain.
3.          Memberikan tanda berupa jempol kepada setiap kendaraan yang disalip sebagai ucapan terima kasih terutama pada saat berombongan
4.          Tidak bertindak arogan, menonjolkan diri sendiri dan mengintimidasi pengguna jalan lain pada saat anggota Y.MC.C berkendara dijalan, sendiri maupun berombongan
5.          Selalu memberikan rasa nyaman dan aman bagi pengguna jalan lain
6.          Memberikan pertolongan kepada anggota club atau komunitas  atau pengguna jalan lain apabila mereka memerlukan pertolongan akibat kecelakaan atau kerusakan mesin
Pasal 9

MILIS/MAILING LIST ORGANISASI

Halaman Facebook : Y..MC.C Pengurus Baru
Facebook group : Yamaha Motor Club Clutch Pengurus Baru

Pasal 10
SITUS  WEB ORGANISASI

Pasal 11

SANKSI –SANKSI

1.          Setiap anggota yang melakukan pelanggaran atau kesalahan akan dikenakan sanksi baik berupa teguran maupun peringatan
2.          Teguran ataupun peringatan akan diberikan oleh divisi tata tertib dengan diketahui oleh ketua harian dan sekretaris organisasi
3.          Dalam hal ini apabila ada boncenger yang melakukan pelanggaran maka rider yang membawa boncenger yang akan menerima teguran atau peringatan
4.          Teguran atau peringatan atas pelanggaran atau kesalahan yang akan dikenakan kepada anggota diatur secara bertingkat sebagai berikut :
Ø  Peringatan Lisan
o   Peringatan lisan akan diberikan kepada anggota yang melakukan kesalahan yang sifatnya ringan
o   Teguran dilakukan secara Personal

Ø  Surat peringatan I


Ø  Surat Peringatan II
o   Surat peringatan II dikeluarkan apabila :
v  Melakukan pelanggaran ulang surat peringatan I
v  Melakukan perbuatan tidak sopan terhadap sesama anggota
v  Mengendarai kendaraan secara tidak benar yang membahayakan diri sendiri dan orang lain atau menimbulkan kerugian bagi organisasi
v  Surat peringatan II berlaku selama 1 bulan

Ø  Surat peringatan III
o   Surat peringatan III dikeluarkan apabila
v  Melakukan Pelanggaran ulang surat pelanggaran II
v  Membawa senjata tajam dan senjata api pada saat acara resmi club
v  Melakukan pelecehan sexual sesama anggota
v  Melakukan Perbuatan yang menimbulkan konflik SARA
v  Berkelahi dengan sesama anggota organisasi
v  Mengadakan rapat, pidato propaganda dan atau menempelkan pamflet atau selebaran yang dilarang pemerintah serta mengganggu ketertiban dan keamanan dilingkungan Organisasi
v  Surat peringatan III berlaku selama 3 bulan

Ø  Skorsing
o   Anggota dapat dikenakan sanksi skorsing dari organisasi apabila
v  Adanya persangkaan dari organisasi bahwa anggota yang bersangkutan telah melakukanpelanggaran atau kecurangan atau perbuatan yang sangat merugikan organisasi dan hal-hal lain yang melanggar peraturan organisasi dan peraturan – peraturan lainnya yang belum dapat diputuskan oleh pihak organisasi
v  Apabila anggota yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib karena dituduh tersangkut tindak pidana di dalam atau di luar organisasi yang diancam dengan hukuman kurungan
v  Menunggu penyelesaian Terhadap tata tertib organisasi yang dapat mengganggu hubungan dengan sesama anggota
v  Masa skorsing tahap awal adalah selama-lamanya 3 bulan dan dapat diperpanjang lagi  maximal 1 bulan, selanjutnya apabila belum ada keputusan dari yang berwenang, maka kepada anggota yang bersangkutan langsung dilakukan pemecatan


Ø  Pemecatan
o   Anggota dapat dikenakan sanksi pemecatan apabila
v  Tidak berusaha memperbaiki diri setelah mendapatkan surat peringatan ke II
v  Tidak melakukan hubungan dalam bentuk apapun dengan organisasi selama 6 bulan berturut-turut
v  Melakukan pemalsuan, pencurian, penjudian, penggelapan, penipuan, Minum – minuman keras, memperjual belikan dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau melakukan tindak asusila ditempat resmi Organisasi
v  Menganiaya sesama anggota Organisasi
v  Melakukan tindak pidana kejahatan yang melanggar undang-undang di dalam maupun di luar lingkungan  organisasi
v  Mencoret, mencabut dan merobek pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh pengurus
v  Secara sendiri atau bersama-sama orang lain dengan sengaja melakukan hasutan, ancaman, sabotase maupun perbuatan lain yang mengakibatkan kerugian bagi organisasi atau orang lain
v  Mencemarkan nama baik organisasi atau sesama anggota atau membocorkan rahasia organisasi yang di percayakan kepadanya atau yang diketahuinya kepada pihak lain sehingga dapat mengakibatkan kerugian baik pihak organisasi atau sesama anggota
v  Sebagai tindak lanjut skorsing
v  Kelalaian, kesalahan, kecerobohan yang menimbulkan kerugian besar bagi organisasi dan atau membahayakan keselamatan orang.

Pasal 12
LAIN –LAIN

1.            Peraturan organisasi ini berlaku sejak tanggal ditanda tangani dan mengikat seluruh anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) sampai dilakukan revisi atasnya yang hanya dilakukan di musyawarah besar dan musyawarah luar biasa
2.            Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur dalam pasal-pasal diatas, maka segala penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah



PENUTUP

Demikian buku ini pengurus susun dengan sebaik –baiknya, apabila ada kesalahan dalam hal penulisan dalam penyusunan, pengurus mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan semoga dapat bermanfaat bagi anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )  pada umumnya dan pengurus pada khususnya.

Seluruh anggota Y.MC.C hendaknya dapat memahami dan mengerti isi buku ini sebagai panduan pedoman berorganisasi di dalam Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )  pada masa kepengurusan  periode 2016 – 2019

Buku ini di sahkan sebagai pedoman kepengurusan Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ) Periode 2016 – 2019 pada:

Hari                 : Sabtu
Tanggal         : 04 Juni 2016
Waktu             :  00 :00 WIB
Tempat           : Puncak

Segala sesuatu yang tertulis dalam buku ini bersifat mengikat kepada seluruh anggota Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C ), dan perubahan dari isi buku ini harus melalui musyawarah besar dengan dihadiri oleh 50 % +1 anggota terdaftar.

Jakarta, 04 Juni 2016






Dibuat Oleh:
Pengurus Yamaha Motor Club Clutch (Y.MC.C )
Periode 2016 -2019


Ketua Pembina                              Ketua Umum                                Ketua Sekretaris



A.JUNAIDYN                                    TURWAN                                             N. RIZKY